News24xx.com – Seorang pria dari Kabupaten Tabanan dapat menghadapi konsekuensi hukum setelah ia diduga menyebarkan foto telanjang mantan pacarnya dalam kasus porno balas dendam lain yang dimotivasi oleh putusnya hubungan di Indonesia.
Pria berinisial DA itu dilaporkan mantan pacarnya, berinisial NKMA, 18 tahun, ke Polsek Tabanan, Sabtu lalu.
DA dan NKMA dikabarkan berkencan cukup lama sebelum NKMA meminta untuk mengakhiri hubungan mereka. Tidak bisa move on, DA mengancam NKMA bahwa dia akan menyebarkan sejumlah foto telanjangnya yang dia simpan.
Aji Yoga Sekar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, mengatakan ancaman yang dilakukan DA membuat NKMA melaporkannya ke polisi. DA dapat dituntut di bawah undang-undang anti-ponografi yang ketat di Indonesia.
“Saat ini penyidikan kami sedang mengarah ke sana, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti,” kata Aji .
DA dapat didakwa menyebarkan pornografi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar (USD 69.630). ***