Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tak-tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.
“Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital Forensik, ahli accounting Forensik dan ahli dari kesehatan,” Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (16/3/2023).
Dalam kasus tersebut, lanjut kata Ali Fikri, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 Miliar. Disamping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 Miliar dan SGD 31.559
Tak hanya itu, kata Ali Fikri, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan beberapa cincin batu mulia serta 4 unit mobil.
Fikri menegaskan penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan Gratifikasi.
“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud, dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya. Untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” tandasnya.