Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.
“Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya,” kata Arifin, Kamis (16/3/2023).
Meski begitu, Arifin tak memerinci batas jam operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Arifin menyebut hal tersebut akan diatur dalam ketentuan yang akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan,” jelasnya.
Arifin menjelaskan aturan jam operasional selama Ramadan maupun menjelang Idul Fitri pasti akan mengalami perubahan. Arifin lantas meminta pelaku menaati ketentuan tersebut.
“Jadi ada aturan yang mengatur jam operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H dan satu hari setelah hari-H itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” jelasnya.