Setelah masuk daftar DPO sekitar 2 tahun, LA (33) buronon kasus dugaan penggelapan jaminan fidusia berhasil ditangkap personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 2 Fismondev Polda Banten.
Tersangka LA warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang yang merupakan ibu dari balita berusia 1,5 tahun ini ditangkap di daerah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif. Tersangka LA diamankan di daerah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00,” ungkap Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).
Wadirreskrimsus menjelaskan penangkapan kasus penggelapan mobil Yaris yang dilaporkan pada Juni tahun 2020 itu, sempat terhambat diduga LA tak kooperatif dan menghilang tanpa diketahui keberadaannya.
“Tersangka menghilang setelah dilakukan penangguhan penahanan namun tidak dapat dihubungi, dengan nomor HP sudah berganti, dan tidak ada di rumah, selalu menghindar dari pencarian petugas saat tahap 2 akan dilaksanakan,” jelasnya.
Lantaran tidak kooperatif, Sigit mengungkapkan sulitnya mencari keberadaan tersangka bahkan sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga tersangka. Akhirnya, penyidik mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka LA, dan berkoordinasi pemerintah desa setempat.
“Setelah berhasil mengindentifikasi keberadaan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan. Penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,” tambahnya.
Terkait balita berusia 1,5 tahun yang dikabarkan ikut dalam tahanan, Sigit membantah informasi tersebut. Balita tersebut bertemu ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan, bukan di dalam sel.
“Suami tersangka datang membawa anaknya yang berusia sekitar 1,5 tahun untuk bertemu ibunya. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dittahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan,” tandasnya.
Sigit menambahkan pihaknya segera akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-21) sesuai permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Hari ini, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.