News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pinjol Lakukan Pengancaman Saat Menagih Nasabah, Polisi: Korban Sudah Lunasi Tapi Pelaku Terus Menagih

Devi by Devi
20 March 2023
in Crime
0
Pinjol Lakukan Pengancaman Saat Menagih Nasabah, Polisi: Korban Sudah Lunasi Tapi Pelaku Terus Menagih
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.

Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Debt Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.

“RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Menurut Bismo, awalnya korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.

Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.

“Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta,” paparnya.

Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.

Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.

“Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman,” ungkap Bismo.

Dikatakan Bismo, tersangka RA yang berperan sebagai DC bertugas melakukan penyelidikan. Sementara tersangka AH berperan menekan RA untuk terus melakukan penagihan.

Kemudian karena korban merasa tagihan sudah dibayar dan masih dilakukan penagihan dengan berbagai ancaman, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutup Bismo. ***

Previous Post

Borgol Tahanan Tak Bisa Dilepas, Damkar Jakarta Timur Turun Tangan

Next Post

Buron 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia Ditangkap Polda Banten

Next Post
Terlilit Pinjol, Karyawati Gerai Bobol Tempat Kerja Kerugian Capai Rp 60 Juta

Buron 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia Ditangkap Polda Banten

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?