News24xx.com – Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah gelar perkara status Ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka,” ujar Ari Lukman selaku pengacara ayah korban seperti dilansir dari Poskota, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, dikatakan Lukman, kedua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya itu, untuk sementara waktu harus dijauhkan dari ibu kandungnya.
“Informasi lainnya yang kami dapat dari unit P2TP2A yang sudah memberikan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis kepada anak kandungnya tersebut, maka anak tersebut untuk sementara waktu harus dijauhkan dari ibu kandungnya,” tutur Lukman.
Lukman memastikan, kedua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya kini dalam kondisi sehat.
“Ibu kandungnya tersebut menyatakan kepada suaminya sudah siap dipenjara atas tindakan KDRT yang dilakukan kepada anak kandungnya,” jelas Lukman.
Sebelumnya, dua orang bocah menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri inisial LAF (38) di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal tersebut diketahui setelah ayah korban yakni AR (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 lalu.
Ari Lukman, selaku pengacara ayah korban menceritakan, kedua anak kliennya tersebut terus mendapat kekerasan oleh ibunya sendiri sejak Oktober 2020. Selain melakukan pemukulan kepada anaknya sendiri, wanita tersebut juga melalukan kekerasan terhadap pembantunya sendiri.
Selain melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri, wanita tersebut juga melalukan kekerasan terhadap pembantunya sendiri.
“Awalnya dari bulan Oktober ibu kandungnya sering lakukan kekerasan tanpa alasan yang jelas. Tiba-tiba dipukul anaknya, pembantu juga disiram air panas juga, anaknya juga pernah disiram pakai shower sampai ga bisa nafas,” ujarnya dikonfirmasi Senin (29/6/2021).
Ari menuturkan, LAF tega melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, LAF mempunyai sifat tempramental dan emosian. Hal tersebut terlihat sejak LAF menikah dengan AR pada 2012 lalu.
Menurutnya, LAF memiliki sifat tempramental dan emosian. Hal tersebut terlihat sejak LAF menikah dengan AR pada 2012 lalu.
Padahal, masalah ekonomi dalam rumah tangganya itu bisa dibilang cukup dan tidak pernah terjadi masalah terkait masalah ekonomi.
“Mereka sebenernya pacaran udah lama namun setelah menikah, pada tahun 2020 itu lah mulai terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Bentuk penganiayaan kepada kedua anak kandungnya tersebut bermacam-macam, mulai disiram air hingga pemukulan dengan menggunakan sapu. Ayah korban, AR pada saat terjadi penganiayaan selalu mencoba melerai. Bahkan AR juga kena pukul saat mencoba melerai penganiayaan yang dilakukan kepada kedua anak kandungnya itu.
Ayah korban, AR pada saat penganiayaan selalu mencoba melerai.
Bahkan AR juga kena pukul saat mencoba melerai penganiayaan yang dilakukan kepada kedua anak kandungnya itu.
“Ke yang perempuan pake sapu kepalanya. Itu sampai si anak itu mau makan bilang kupingnya itu sakit. Ketika ayahnya lerai ayahnya juga kena pukul,” ungkapnya.
Ari mengaku, kedua anak tersebut sempat mengalami trauma. Salah satu anak perempuannya yang berusia 7 tahun bahkan sering menangis jika sedang sekolah online.
Trauma tersebut mulai dirasakan sejak LAF mulai melakukan penganiayaan pada bulan Oktober 2020 lalu. Bahkan, untuk memastikan kondisi psikis anak, AR membawa anaknya ke psikiater pada bulan Maret 2022.
“Psikiater juga bilang itu anak harus dijauhin dulu sama ibunya. Ya mau ngga mau kan kalau emang caranya dokter begitu. Karena sumber traumanya di situ,” ucap Ari.
Karena AR juga sudah geram dengan perlakuan sang istri, akhirnya ia pun memilih untuk membawa kedua anaknya pergi jauh dari ibunya.
“Pada 27 Maret udah ngga tahan lagi, bapaknya ngeliat anaknya dipukulin terus akhirnya bapaknya ini bawa keluar anaknya dari rumah. Terus langsung periksa ke RS terus dipisahkan dulu juga dari ibunya sampai sekarang,” paparnya. ***