Satpol PP Kabupaten Tangerang buka suara terkait masih beroperasinya Warung Kopi (Warkop) dugem di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, meski telah disegel.
“Udah kita tindaklanjuti lagi. Hari ini kita panggil pengelola. Tadi pagi juga sudah kita amankan beberapa botol minuman keras yang sudah kosong dan berisi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menaggapi warkop dugem, Senin (20/3/2023).
Untuk itu, Fachrul akan menyelidiki terkait persoalan ini. Dimana, warkop dugem tersebut masih terus beroperasi walaupun sudah di segel pada (18/1/2023) lalu. “Yang kita segel itu adalah aktivitas yang melanggar disitu, seperti dugem dan jual miras. Sedangkan aktivitas jual kopi dan mie instan silahkan saja,” ungkap Fachrul.
Perihal adanya dugaan oknum yang bermain dalam warkop dugem itu, lanjut Fachrul, pihaknya juga akan menindaklanjuti informasi itu. Baginya, apabila ada oknum yang berasal lingkungan Satpol PP, maka akan dikenakan sanksi.
“Sedang kita selidiki, adakah oknum kita, di luar kita, kita engga tau. Kalau ada oknum kita, tentu kita proses. Kita bahas juga ini,” ucap kasatpol PP.
Diberitakan sebelumnya, sebuah warung kopi (Warkop) yang menyediakan fasilitas dugem di sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang masih beroperasi. Padahal, hingga saat ini, warkor tersebut masih berstatus disegel oleh Satpol PP.
Pantauan di lapangan, warkop dugem tersebut masih beroperasi hingga Minggu (19/3) dini hari. Terlihat aktifitas di dalam warkop tersebut banyak pengunjung pia, wanita nahkan waria yang berjoget dan meminum minuman keras (Miras). Padahal, stiker Satpol PP bertuliskan ‘Disegel’ masih tertempel pada pintu warkop tersebut.