News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti

Widia by Widia
24 March 2023
in Crime
0
Akibat Kapal Kandas, Ditpolairud Polda Kalimantan Utara Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Kayu Meranti
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gegara kapal kandas diperairan Pulau Tiga, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), kasus ilegal logging berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltara pada Minggu (19/3/2023).

Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan kalau kapal kandas itu diketahui membawa 25 kubik kayu ilegal jenis Meranti. Di dalam kapal diketahui ada dua pria yang diketahui sebagai nahkoda dan ABK. Mereka adalah MA (44) sang nahkoda dan AS (49) si ABK.

“Jadi pada hari pengungkapan (Minggu) sekitar pukul 02.30 Wita, Kapal Patroli XXXIV-2008 sedang melaksanakan kegiatan patroli diperairan Pulau Tiga dan menemukan satu buah kapal yang kandas karena air surut,” jelas Bambang Wiriawan, Rabu (22/3/2023).

Dari dalam kapal itu, polisi mulanya menemukan tumpukan kayu olahan jenis Meranti. Saat diperiksa lebih jauh, rupanya kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga nahkoda dan ABK kapal pun langsung dibekuk petugas karena dugaan kasus ilegal logging.

Dari pemeriksaan petugas, keduanya mengaku kalau kayu Meranti itu rencana akan dibawa ke Nunukan untuk dijual di sana. Pengakuan keduanya juga menyebut kalau aktivitas ilegal logging sudah dilakukan lebih dari satu kali.

“Kejadian ini sudah mereka lakukan empat kali. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu.

Akibat ulahnya, kini keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,”pungkasnya.

Previous Post

Komplotan Ganjal ATM di Bekasi Dibekuk, 15 Kali Beraksi Raup Uang Hingga Rp 100 Juta

Next Post

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Next Post
Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Karena Pengaruh Alkohol, Pria di Merauke Cekcok dan Tewas Terbakar dalam Rumah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?