Pasangan suami istri (Pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan polisi sebab kompak berjualan sabu.
Keduanya bernama SO (42) dan PR (37) yang diamankan petugas pada Selasa (21/3/2023) kemarin. Keduanya dibekuk saat berada di kawasan Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 23 poket sabu.
Pengungkapan ini dijelaskan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya, melalui Kasat Reskoba, Iptu Muhammad Yazid kalau pertama kali yang diamankan adalah si PR, istri dari SO.
“Jadi awalnya istrinya (PR) yang diamankan terlebih dahulu. Kemudian dari pengakuan sang istri, kami langsung mengamankan si suami (SO),” jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, PR pertama kali diamankan saat hendak mengantar empat poketan sabu. Namun, saat ditengah jalan, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Dari tangan PR awalnya kami amankan 4 poket sabu yang disimpan didalam jok motor,” tambahnya.
Setelah mengamankan PR, polisi berlanjut menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi pun mengamankan barang bukti 19 poket sabu yang disimpan didalam lemari.
“Jadi total sabu yang kami amankan sebanyak 23 poket seberat 27,85,” bebernya.
Saat pasutri itu diamankan, keduanya mengaku kalau puluhan paket sabu itu rencana hendak diedarkan ke Samarinda. Caranya melalui pengiriman dari mobil travel gelap.
Kini kedua pelaku ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih selidiki lagi darimana mereka mendapatkan barang ini,” pungkasnya.