Kasus penikaman akibat pengaruh minuman keras kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bontang.
Kasus tersebut dilakukan oleh GR (40) warga asal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (23/3/2023).
Kejadiannya, yakni saat GR dan korban bernama AF (19) saat itu yang berada di Marangkayu I, Desa Sebuntal sedang asyik berpesta menenggak minuman keras.
GR dan AF pun diketahui merupakan mantan bos dan anak buah ditempat pekerjaannya yang lama.
Entah apa yang menyulut amarah GR, kala itu dia dengan cepat menikam mantan anak buahnya di bagian punggung.
“Iya pelaku dan korban ini mantan bos dan anak buah,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, Sabtu (25/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, saat korban dan pelaku sedang dalam pengaruh miras. Keduanya sempat terlibat cekcok.
Walhasil pelaku yang emosi langsung menikam korban hingga tersungkur dan dilarikan ke puskesmas terdekat.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku lari ke Muara Wahau,” tambahnya.
Setelah kabur dan polisi mendapatkan laporannya, keberadaan GR lantas diburu oleh petugas berwajib.
Selang beberapa ari setelah kejadian dan pengejaran, GR akhirnya berhasil diamankan petugas dari pelariannya di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Kini GR pun telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih kami pemeriksaan untuk pendalaman motifnya,” terangnya.
Meski kasus GR masih terus didalami, kini mantan bos tersebut dipastikan akan mendekam di balik kurungan besi. Sebab dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP.
“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.