News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gelapkan 111 Karton Minyak Kayu Putih Senilai Rp 220 juta, Seorang Pegawai Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Devi by Devi
27 March 2023
in Crime
0
Gelapkan 111 Karton Minyak Kayu Putih Senilai Rp 220 juta, Seorang Pegawai Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Menggelapkan barang perusahaan hingga Rp 220 juta, TW (42) seorang pegawai distributor kebutuhan rumah tangga dibekuk Unit Reskrim Polsek Batuceper. TW mencoba menggelapkan barang bersama satu orang temannya. Diketahui, TW bekerja di PT Unirama Duta Niaga.

Dalam satu hari TW berhasil menggasak barang perusahaan bersama dengan satu rekannya sampai Rp 220 juta. Dia melancarkan aksinya para Selasa sore minggu lalu.

“Beraksinya pagi. Sekitar pukul 05.30,” ungkap Kapolsek Batuceper AKP David P Purba, Sabtu.

Kata David perusahaan yang merasakan kejanggalan dengan stok barang mereka kemudian melaporkannya ke Mapolsek Batuceper.

“Mereka melakukan Stok Opname (SO) atau pengecekan barang. Dari hasil SO tersebut pihak perusahaan yang berlokasi di kawasan industri, Kelurahan Poris Baru Kecamatan Batuceper ini mengendus kejanggalan adanya selisih barang,” jelas dia.

Dia merinci barang yang berhasil digasak TW dan rekannya yakni minyak kayu putih ukuran 120 ml sebanyak 5 karton dan ukuran 60 ml 83 karton. Kemudian, Minyak kayu putih merk yang berbeda dengan ukuran 60 ml sebanyak 14 karton dan ukuran 30 ml 14 karton.

“Setelah dihitung terdapat selisih barang yang mencapai Rp 220 juta,” ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan ini, kata Purba, langsung melakukan penyelidikan dan melihat kamera pengintai CCTV. “Kemudian kita dapat info dari tiga orang security yang melihat pelaku membawa berupa barang tanpa seizin perusahaan di luar jam kerja,” ungkapnya.

Setelah mengantongi bukti bukti, tambah Kapolsek, petugas kemudian langsung memburu TW. Upaya petugas kemudian membuahkan hasil. TW dibekuk di kediamannya.

“Dari pengakuannya dia bersekongkol dengan seorang teman lainnya. Tapi temannya ini H masih buron, kita masih melakukan pengejaran dia lari ke arah Bogor,” jelasnya.

Atas ulahnya itu, TW dijerat pasal 363 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancamannya, tujuh tahun penjara. ***

Tags: pencurian
Previous Post

Asyik Main Petak Umpet, Bocah 12 Tahun Diterkam Buaya Raksasa Setinggi 4 Meter

Next Post

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Next Post
Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Akibat Pengaruh Miras, Seorang Warga Cekcok dan Aniaya Mantan Anak Buah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?