News24xx.com -PT. SIF mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar akibat kelakuan oknum Supervisor berinisial HRN (30) yang mencuri cumi dan ikan dori seberat 46 ton dari dalam gudang di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan rugi senilai Rp3,6 miliar dari 46 ton cumi dan ikan dori yang dicuri dari gudang,” terang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat, Senin.
Dilansir dari PosKota, Kompol Yunita menjelaskan, tersangka telah melakukan pencurian cumi dan ikan sejak bulan April hingga Agustus 2022.
Yunita menuturkan, terciumnya perbuatan tersangka, setelah pelapor memergoki HRN mengeluarkan ikan dari gudang PT. SIF tanpa izin pada tanggal 21 Juli dini hari.
Kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke atasannya. Untuk memperkuat aduan pelapor, atasannya memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kamera pengintai CCTV.
Setelah aduannya terbukti, kemudian pada tanggal 7 September, dilakukan audit terhadap stok gudang.
Kasus lenyapnya puluhan ton ikan dan cumi dari gudang tersebut pun kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Setelah mengorek keterangan dari saksi dan alat bukti yang ada, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung meringkus tersangka HRN.
“Tanggal 18 Oktober 2022, tersangka HRN diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa,” ucapnya.
Adapun modus tersangka mengeluarkan barang curian dari gudang dengan menyalahgunakan jabatannya.
Tersangka HRN membuat surat jalan yang ditandatangi sendiri untuk diserahkan kepada Security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.
Atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. ***