News24xx.com – Polisi di Bali telah menangkap seorang wanita Ukraina atas dugaan perannya dalam kasus skimming kartu ATM, saat pihak berwenang menyelidiki kemungkinan jaringan yang melakukan penipuan keuangan di seluruh Indonesia.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai BK berusia 33 tahun, dituduh mencuri sekitar Rp325 juta (US$22.645) dari setidaknya dua korban.
“Tersangka secara tidak sah menarik [uang] menggunakan metode transfer dan pembayaran dari [rekening korban] ke akun virtual,” kata Ary Satryan, kepala unit kejahatan umum di Polda Bali, dalam sebuah pernyataan.
Ary mengatakan, BK menggunakan kartu magnetik yang meniru informasi kartu ATM korban yang diperolehnya dari tersangka lain bernama MX.
Polisi disiagakan atas kejahatan tersebut setelah dua orang dari Sulawesi Selatan melaporkan kehilangan uang dari rekening mereka, yang mengarah ke penyelidikan internal oleh bank yang melihat transaksi aneh dilakukan di Bali.
Rekaman CCTV di ruang depan ATM mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain, yang akhirnya menyebabkan penangkapan BK di vilanya di Kabupaten Badung.
“BK tidak pernah mengambil uang tunai, dan dia selalu berganti pakaian,” kata Ary.
“WNA Ukraina ini bukan tersangka utama, dia tersangka yang menarik uang. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa yang memberikan instruksi kepada BK.”
Menurut Ary, BK sudah lama tidak tinggal di Bali, dan dengan penangkapan yang baru-baru ini dilakukan di Yogyakarta dan Surabaya, polisi menduga dia mungkin bagian dari jaringan skimming yang lebih besar.
Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, karena didakwa melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***