News24xx.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku wanita paruh baya berinisial RG (54) yang merupakan teman korban berinisial SH (53) yang tewas usai lehernya digorok hingga meninggal dunia di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Rabu.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, antara korban dan tersangka kerap bertemu di lokasi tempat korban ditemukan meninggal.
“Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman, dimana mereka bertemu antara HS dan RG dirumah Kakak RG yaitu MG. Dan kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan suami tersangka (GH),” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan.
Sementara peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam keterangannya oleh Hengki, RG (54 ) tega melakukan pembunuhan dengan cara disayat dengan pisau dapur, dikarenakan tersangka mendapatkan suatu bisikan untuk menewaskan HS.
“Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan ‘bisikan’ sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan kepada korban dari arah belakang,” jelasnya.
Kombes Hengki, mengungkapkan awal mula kejadian tersebut terjadi ketika korban HS sedang tidak enak badan dan meminta RG untuk mengeroki badannya.
Saat sedang mengeroki korban, RG dengan tega menggorok leher HS dengan pisau dapur yang tak jauh dari lantai 3.
“Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokan, disitulah terjadi aksinya yang dimana dari hasil keterangan dari RG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut, dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang menimpa korban, Dengan lokasinya tak jauh dari dapur,” jelas Kombes Hengki.
Selanjutnya, dalam peristiwa tersebut disaksikan juga oleh HA yang merupakan saksi, dan bersamaan saat pemilik rumah yaitu kakak pelaku MG (43) pulang dari tempat kerjanya, pada pukul 22.00 WIB.
“Ada saksi disana berinsial HA yang memang tinggal di rumah itu, yang kebetulan malam hari itu dia ada di lantai 2, mendengar pemilik rumah atas nama MG ini pulang pada pukul 22.00 WIB, pas baru parkir di rumah di klakson untuk membuka rumah,” Bebernya
Tak sampai disitu, HA yang hendak ingin membuka pagar rumah, saat itu juga HA mendengar suara minta tolong di lantai 1 yang diketahui merupakan suara dari korban HS.
“Saksi HA mencoba untuk membuka pintu, tapi ketika diperjalanan ingin membukakan pintu, pas dilantai satu ia mendengar suara minta tolong dari teras depan, Lalu dilihat oleh saksi HA dan pemilik rumah juga sudah pulang korban sudah bersimbah darah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Pada keterangan lainnya, korban HS merupakan warga Jatiasih Bekasi, dan tersangka merupakan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun tersangka dan korban merupakan Ibu rumah tangga.
Terkait hal tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.
“Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara,” jelasnya. ***