News24xx.com – Seorang pria berusia 43 tahun dari Buleleng ditangkap karena merampok kerabatnya, meskipun korban sering mengulurkan tangan setiap kali dia dalam kesusahan.
Kapolsek Tejakula Ida Bagus Astawa mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka, GKK, mencuri dari MP, 57.
“Padahal tersangka sering meminta bantuan korban dan korban sering meminjamkan uang karena mereka saudara,” kata Astawa .
Tindak pidana tersebut terjadi pada 26 Maret sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang sendirian di rumah.
Mengetahui MP sedang sendirian, GKK masuk ke rumahnya melalui pintu yang tidak terkunci.
MP yang saat itu berada di kamar mandi tidak menyadari bahwa GKK telah menyelinap di belakangnya saat hendak menyiram toilet. Tersangka langsung menutup mulutnya dengan paksa hingga jatuh pingsan di toilet.
Setelah sadar dan menenangkan diri, MP merogoh tasnya dan melihat uang tunai sebesar Rp25 juta miliknya hilang.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap GKK, yang mengaku mengubur uang tunai di halaman belakang rumahnya.
Dia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa rencananya adalah menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melunasi hutangnya, termasuk uang yang dia miliki kepada korban.
Di bawah hukum Indonesia, GKK dapat menghadapi 12 tahun penjara karena pencurian.