Gegara rekam seorang wanita pekerja kafe di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pria bernama YK (25) ini diciduk polisi. Kejadian itu terungkap pada Selasa (21/3/2023) kemarin, sekira pukul 19.00 Wita.
Aksi amoral YK itu terjadi saat korban hendak mandi di kafe tempatnya bekerja, yang juga sebagai mes karyawan, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sei Merdeka, Samboja, Kukar.
“Jadi awalnya korban ini mau mandi. Saat itu, korban melihat ada sebuah handphone di langit-langit kamar mandi,” ucap Kapolsek Samboja AKP Yusuf melalui Kanit Reskrim, Ipda Sugiyono, Kamis (30/3/2023).
Menyadari ada handphone yang merekamnya saat tak memakai busana, korban lantas berteriak dan segera memakai handuk keluar kamar mandi.
Saat di luar, korban lantas melihat handphone yang merekamnya itu berada di tangan YK. Kontan kecurigaan pun langsung menjurus kepada Yk.
“Korban tidak langsung melabrak. Tapi melapor dulu ke kami (pihak kepolisian),” tambah Sugiyono.
Bersama petugas kepolisian, korban lantas meminta handphone YK.
Hingga akhirnya diperiksa dan benar ditemukan video saat korban sedang mandi di kafe tersebut. YK pun lantas tak bisa berkutik dan mengakui semua
“Dari handphone pelaku ada dua video korban yang sedang mandi. Tapi diambilnya (direkam) pada dua waktu berbeda. Sehari sebelumnya, dan sehari saat kejadian terungkap,” bebernya.
Kepada polisi, YK mengaku nekat melakukan hal tersebut untuk konsumsi pribadinya.
Diduga, YK terobsesi dengan korban. Sebab dari ponselnya, tidak ada video lain, selain korban.
Diketahui juga, YK yang merupakan seorang pekerja swasta memang kerap datang berkunjung ke kafe korban bekerja.
Karena menjadi pelanggan di kafe tersebut, diduga YK telah menghafal waktu korban mandi, suasana kafe dan celah merekam.
“Iya, dia ini memang sering ke sana. Ya bisa dibilang pelanggan gitu. Jadi dugaannya karena sering ke sana, makanya pelaku ini hafal,” imbuhnya.
Buah perbuatanya kini YK pun dipastikan mendekam dibalik kurungan besi. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008.
“Ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka kurungan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.