Anggota Polres Metro Depok berhasil membebaskan dua pria yang disekap di sebuah rumah Jalan Chery Raya, Sukatani Tapos, Rabu (29/3/2023) petang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kedua pria yang disekap dalam rumah tersebut diduga telah melakukan penipuan jual beli mobil rental.
Berdasarkan hasil keterangan yang berhasil dihimpun anggota di sekitar lokasi kejadian, AKBP Yogen menyebutkan penyekapan dilakukan pada Senin (27/3/2023). Terkuat informasi penyekapan ini berawal ada aduan dari istri korban salah satu korban melalui nomor aduan WA Kapolres Metro Depok Kombes Pol H.Ahmad Fuady.
“Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat ada dugaan kasus penyekapan. Yang lapor salah satu istri dari korban,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) malam.
Mantan Kapolsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan ini mencoba menjelaskan awal mula kedua pria yang disekap diduga menipu pembeli mobil. Unit kendaraan mobil yang dijual adalah ternyata mobil rental.
“Kronologis sementara yang masih dalam pengembangan ini, diduga korban menjual mobil kepada pelaku dan rekan pelaku. Kemudian, ternyata mobil tersebut adalah mobil rental,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2002 ini.
Sedangkan pelaku meminta korban untuk kembalikan uang. Kemudian, pelaku diduga menyekap dan melakukan pemukulan kepada korban selama dua hari di dalam rumah.
“Sehingga dari pelaku kemudian meminta uang kembali termasuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korban. Korban diduga disekap di dalam rumah ini selama 2 hari dan dilakukan pemukulan namun kita masih pengembangan ya,” terangnya.
Dari hasil di TKP, lanjut AKBP Yogen pelaku berjumlah empat orang yang melakukan penyelapan dan korban penyekapan masih dimintai keterangan di Mapolres Metro Depok.
“Pelaku 4 orang. Semua dalam rumah ini, termasuk dari korban, saksi, maupun yang diduga pelaku masih akan dibawa ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.