Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tepian, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Adam Maulana alias Tayo (19) yang diamankan saat berada di bilangan, Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat diamankan, Tayo tak bisa mengelak sebab polisi mendapati barang bukti berupa dua poket ganja yang ditotal seberat 12,38 gram brutto.
Kepada polisi, pemuda belasan tahun itu juga mengaku kalau ganja yang hendak diedarkannya didapat dari seorang napi dari dalam tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
“Disebutkan kalau napi dari dalam di Lapas itu sebagai pengendalinya dan memesan barang secara online dari Jawa. Sedangkan Adam alias Tayo yang menerima barang dan kami amankan lebih dulu,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Jumat (31/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, sebelum pelaku diamankan Tim Hyena awalnya mendapati laporan dari masyarakat kalau di Jalan Kemakmuran kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Ketika melakukan observasi lapangan, polisi melihat seorang pria tengah berada di tepi jalan dan langsung menghampiri. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama Adam alias Tayo.
Polisi sempat melihat terdapat barang yang dibuang oleh pelaku ke tanah. Saat diperiksa oleh polisi, ternyata merupakan dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak susu.
Berdasarkan temuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali menemukan barang bukti satu poket ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak tupperware beris ganja seberat 33,02 gram bruto, dan satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, serta 5 lembar plastik klip.
“Sasaran jualnya ke pelanggan-pelanggan AB, dia (Adam) yang mengantar. Daru setiap transaksi itu diupah Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Peredaran ganja itu diakui oleh kedua pelaku telah dilakoni selama kurun waktu dua bulan belakangan.
“Pengakuan kedua pelaku baru dua bulan ngakunya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.