News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pemodal dan Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Dibekuk Polda Kaltim

Widia by Widia
2 April 2023
in Crime
0
Pemodal dan Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Dibekuk Polda Kaltim
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasus penambangan batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Polda Kaltim pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni HR dan BM.
HR diketahui sebagai pekerja dilapangan yang melakukan aktivitas penambangan, sedangkan BH adalah pemodal dari kegiatan tersebut.
Kedua diketahui melakukan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Betul tim menangkap dua pelaku penambangan ilegal, dan juga turut mengamankan dua ekskavator warna hijau dan kuning serta bara bukti berupa batu bara yang sudah digali keduanya,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Sabtu (1/4/2023).
Lanjut dijelaskan perwira menengah kepolisian itu, kalau awal mulai pengungkapan terjadi saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lantas melakukan observasi lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk dari TKP yang tepatnya berada di KM 48, Kecamatan Samboja, Kukar pada Senin (27/3/2023).
Saat kedua pelaku berhasil diamankan, polisi mendapati fakta kalau keduanya adalah pemodal dan penambang lapangan.
“Jadi mereka ini perannya berbeda. BH sebagai pemberi modal. Kemudian HR yang menambang dan hasilnya (batu bara) dijual lagi ke BH dengan dipotong biaya operasional. Selisihnya itu yang diambil (jadi keuntungan),” bebernya.
Kepada polisi kedua pelaku juga mengaku, baru lima hari melakukan kegiatan penambangan.
Yakni sejak 22 hingga 27 Maret 2023 kemarin. Namun demikian, selama lima hari bekerja, keduanya berhasil mengeruk 750 metrik ton (MT) batu bara yang juga telah disita petugas sebagai barang bukti.
“Mereka lakukan penambangan selama 5 hari, dan mereka menggali di lahan baru,” ucapnya.
Seluruh barang bukti dari kedua pelaku kini sudah diamankan petugas di Polsek Samboja. Selanjutnya, kasus kedua pelaku kejahatan alam itu akan segera dilengkapi pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menuju ke persidangan.
“Jadi kemungkinan ada dua, apakah nanti barang buktinya akan kami serahkan dalam bentuk tetap batu bara atau dalam bentuk uang, itu nanti kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Previous Post

Pihak Berwenang Bali Tangkap Seorang Pria Belanda yang Pecahkan Jendela Kaca Minimarket

Next Post

Pria Bali Menghadapi 8 Tahun Penjara Karena Memalsukan Akta Kematian Istrinya Untuk Menikahi Wanita Lain

Next Post

Pria Bali Menghadapi 8 Tahun Penjara Karena Memalsukan Akta Kematian Istrinya Untuk Menikahi Wanita Lain

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?