News24xx.com – Seorang pria dari Kabupaten Badung Bali nekat memalsukan akta kematian istrinya hanya untuk menikahi wanita lain.
Pria berinisial S berusia 56 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, dengan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung kemarin jelang sidang dalam waktu dekat.
S disebut-sebut bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Petang, bernama AM, 43 tahun, dalam dugaan tindak pidana tersebut. AM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Agustus 2019, S menyuruh AM memalsukan sejumlah dokumen, termasuk pernyataan kematian dan akta kematian istri sahnya, yang diidentifikasi sebagai DS berusia 54 tahun.
Selain itu, AM juga membantu S memalsukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk S dan wanita lain yang diidentifikasi sebagai H. AM dilaporkan dibayar Rp1,5 juta (USD 105) untuk layanan gelap tersebut.
“Surat-surat tersebut menyatakan bahwa korban (DS) telah meninggal dunia, padahal kenyataannya korban masih hidup dan sehat hingga saat ini,” kata I Ketut Maha Agung, Kejaksaan Negeri Badung, dalam keterangannya.
Dia mengatakan S menggunakan dokumen untuk menikahi H, meskipun dia masih menikah secara sah dengan DS.
DS kemudian mengetahui tentang skema suaminya dan memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadapnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), S dan AM masing-masing terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. ***