Bea Cukai Batam memusnahkan barang barang bekas berupa pakaian, sepatu, dan tas bekas senilai Rp17,4 miliar di PT Desa Air Cargo, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).
Barang yang dimusnahkan terjadi dari 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Batam periode tahun 2018 hingga 2022.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4,” ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan
organik) serta dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tegas Askolani.
Lanjut dia, importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Presiden mengarahkan, terkait
penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani.