Berita24xx.com – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menangkap beberapa perangkat desa karena kedapatan narkotika jenis ganja.
Dilaporkan dari Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei, mengatakan pria itu ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid.
“KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa,” katanya di Wamena.
Kedua tersangka pengedar ganja sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini.
“Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran,” katanya dilansir Antara.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda JB Saragih. Barang bukti ganja ditemukan oleh polisi di dalam rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen,” katanya.
Barang bukti kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja edar serta satu telepon genggam.
“Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp1.800.000,” katanya. ***