News24xx.com – Seorang pria Rusia di Bali telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena pemerasan, di mana ia mengaku sebagai petugas Interpol untuk merampok orang asing lainnya.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Evgenii Bagriantse yang berusia 56 tahun dalam sidang pada hari Selasa, jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara mengkonfirmasi hari ini .
Penuntut kasus sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, karena hukuman Evgenii lebih pendek satu tahun dari empat tahun yang mereka tuntut.
Pada Februari 2022, Evgenii mengunjungi bisnis persewaan kendaraan milik warga negara Uzbekistan di Canggu.
Di sana, Evgenii mengaku sebagai anggota Interpol dan menuduh korban menjalankan bisnis ilegal.
Evgenii memeras korban dan memintanya untuk menyerahkan 21 sepeda motornya, mengancam akan melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang Indonesia jika dia tidak menurut.
Teror Evgenii terus berlanjut, karena dia akan mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang menuduhnya juga mengedarkan narkoba.
Pada akhir Mei, Evgenii menghubungi korban dan meminta Rp400 juta (US$28.019) dan satu sepeda motor Yamaha N-Max sebagai “biaya keamanan”.
Korban memenuhi permintaannya karena dia takut dipenjara, tetapi menjadi curiga dan akhirnya melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang pada 1 Juli.
Evgenii ditangkap segera setelahnya. ***