News24xx.com – Polisi di Yogyakarta telah menangkap seorang pria yang diduga mencuri lampu lalu lintas di kota dengan tujuan untuk menjualnya secara online.
Andhyka Donny Hendrawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Yogyakarta, mengatakan, tersangka bernama MENC, 27 tahun, ditangkap setelah polisi menerima laporan hilangnya lampu lalu lintas di simpang Wirosaban, Kecamatan Umbulharjo, Sabtu lalu.
MENC ditangkap oleh petugas gabungan dari Dishub Kota Yogyakarta dan Polres Yogyakarta di rumah kerabatnya, di mana mereka menemukan sejumlah lampu lalu lintas yang dibongkar.
Menurut Andhyka, MENC berpura-pura dipekerjakan oleh pemerintah setempat untuk melakukan perawatan lampu lalu lintas.
“Tersangka mengaku sebagai staf pendukung Dishub. Katanya mau perbaiki [lampu lalu lintas] tapi malah dibawa pulang dengan menyewa truk penggerak,” kata Andhyka.
Polisi menyita sejumlah barang sebagai barang bukti, antara lain truk pickup, kunci pas, pengatur lampu lalu lintas, serta beberapa tiang. Tersangka dilaporkan mencuri lampu lalu lintas dari setidaknya tujuh tempat di seluruh kota. Dia selalu melakukan kejahatannya di malam hari.
Jika Anda bertanya-tanya apakah ada pasar untuk lampu lalu lintas curian, polisi mengatakan MENC, yang mendaftarkan barang untuk dijual secara online, belum menjualnya sebelum dia ditangkap.
MENC telah didakwa dengan pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat membuatnya dipenjara hingga lima tahun.
Windarto Kuswandono, Kepala Satuan Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, mengatakan MENC telah mencuri lampu lalu lintas yang berfungsi penuh. “Yang baru masing-masing bernilai sekitar Rp15 juta (US $ 1.048). Pencurian itu mengganggu keselamatan pengemudi,” kata Windarto, seraya menambahkan pihaknya akan memeriksa lampu lalu lintas kota agar tidak rawan pencurian. ***