Terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu pengendara motor, Kapolsek Lampung Timur diproses secara pidana dan Kode Etik Profesi Polri.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan, selain penanganan kasus kecelakaan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, Kapolsek AKP S juga kini menjalani proses penanganan perkara secara internal di satuan kepolisian.
“Kasus lakalantasnya ditangani Polsek Lampung Selatan. Tapi secara internal (Kode Etik Profesi Polri) itu ditangani Polres Lampung Timur,” tegasnya, Rabu (5/2023)
Sebelumnya, Kapolsek Lampung Timur AKP S terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, usai ditabrak mobil Daihatsu Xenia dikemudikan sang kapolsek.
Kasatlantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menambahkan, Kapolsek AKP S telah diperiksa terkait peristiwa yang merenggut seorang pesepeda motor tersebut.
“Sudah, sudah kami lakukan pemeriksaan, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan,” ucapnya saat dihubungi.
Selain itu, polisi lalu lintas (polantas) setempat juga telah mendatangi pihak keluarga dan membantu mengurus asuransi jiwa korban. Ia juga menegaskan, penangan kasus ini bakal tetap berjalan secara profesional.
“Kami lakukan penanganan kasus secara SOP, tapi untuk secara kedinasan itu sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Lampung,” sambung Jennifer. ***