Seorang pelajar SMP berinisial AH (15) ditangkap Timsus Cycloop Polres Jayapura atas pencurian sepeda motor di depan Toko Saga Fresh Kemiri, pada 4 April 2023.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda membenarkan penangkapan pelajar SMP di wilayah Sentani atas laporan pencurian sepeda motor.
“Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Tabita, Kabupaten Jayapura, Rabu 5 April 2023. AH diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada Betty Ojaitou tanggal 4 April 2023 di Mapolres Jayapura,” jelasnya, Kamis 6 April 2023.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan nomor plat PA 5156 JE milik Betty Ojaitou.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Pelajar SMP berinisial AH saat diamankan bersama sepeda motor curian di Mapolres Jayapura, Rabu 5 April 2023. (Dok Humas Polres Jayapura)
Sugarda menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat anak korban atau saksi mengendarai motor ke sekolahnya di SMP N 2 Sentani. Saat itu, anak korban memarkirkan motor di depan toko Saga Fresh Kemiri dalam keadaan tidak terkunci setang.
Ketika hendak pulang sekolah sekitar pukul 13:00 Wit, anak korban sudah mendapati sepeda motornya hilang dari tempat parkir. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada orang tuanya.
“Dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku pencurian adalah anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMP. Pelaku diketahui berinisial AH (15),” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi menyebut kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya diversi jika pelapor atau korban bersedia mencabut laporannya.
“Diversi sendiri adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan Diversi disesuaikan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” terangnya.