Tambang ilegal di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membuat adanya 8 tersangka yang telah ditetapkan aparat kepolisian.
Pada Senin 10 April 2023, tambang ilegal yang beroperasi di lahan pertanian dan peternakan di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap kepolisian.
Dari pengamanan tambang ilegal itu, ada 5 tumpukan batu bara dan 7 excavator yang disita polisi dari penangkapan itu.
Sebagaimana yang dijelaskan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra.
“5 tumpukan batu bara dan 7 excavator berbagai merek (diamankan),” ujarnya.
Pengungkapan tambang ilegal yang beroperasi di lahan milik PT Bramasta Sakti itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke hotline kepolisian.
“Ada laporan terkait maraknya pertambangan tanpa izin di Desa Margahayu,” lanjut Ipda Sagi Janitra.
Dilanjutkan dari pengungkapan tambang ilegal ini, ada 13 orang yang diamankan. Delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
“Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH dan WT sebagai pekerja di lapangan,” ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.