News24xx.com – Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap oleh Polres Denpasar Barat karena menyerang seorang wanita karena tidak menyetujui keinginannya untuk putus dengannya.
Kapolres Denpasar Barat I Made Hendra Agustina mengatakan, pria bernama MK itu kesal saat IBC meminta untuk mengakhiri hubungan mereka.
“Tersangka ingin putus dan korban menerimanya. Keesokan harinya, tersangka mencari korban di tempat kerjanya karena kesal permintaan putusnya dikabulkan,” kata Made Hendra.
Kepada polisi, MK mengatakan dia curiga IBC berselingkuh, sehingga menjelaskan mengapa perpisahan yang terjadi pada 10 April itu, sangat mudah baginya.
Namun, tudingan perselingkuhan itu dibantah oleh korban.
Menurut polisi, MK menunggu IBC selesai bekerja sekitar pukul 9 malam dan membuntutinya ke rumahnya.
Sesampainya di Jalan Teuku Umar, MK tiba-tiba menendang kaki IBC dan meninju wajahnya.
IBC dilaporkan mengalami luka di dahi, mata, dan bibir kirinya.
Di bawah hukum Indonesia, MK bisa menghabiskan hingga 5 tahun dan 6 bulan di balik jeruji besi untuk kasus penyerangan. ***