News24xx.com – Seorang pria Jepang yang telah bekerja jarak jauh dari Bali selama lebih dari satu tahun mungkin menghadapi hukuman penjara yang lama setelah polisi menemukan ganja di tangannya.
Wakapolres Denpasar I Wayan Jiarta mengatakan kepada wartawan hari ini bahwa pria berusia 43 tahun, diidentifikasi sebagai NT, ditangkap sekitar pukul 14:30 setelah meninggalkan hotelnya di Jalan Kubu Anyar di Kuta.
Jiarta menjelaskan, polisi telah menerima informasi tentang NT sebelumnya, yang berujung pada penangkapan tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ganja yang dimilikinya diperoleh oleh orang tak dikenal yang kepadanya dia mentransfer Rp700.000 (US$48) dan [tersangka] kemudian membawanya ke alamat yang disepakati,” kata Jiarta .
Ganja milik NT seberat 0,52 gram, kata polisi.
Sementara profesinya tidak diungkapkan, Jiarta membenarkan bahwa NT masuk ke Bali menggunakan visa turis tetapi bekerja dari jarak jauh secara online.
Berdasarkan hukum Indonesia, NT dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika Kelas I. ***