Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada 15 orang atas keterlibatan mereka dalam perjudian online ilegal pada hari Selasa.
Persidangan terhadap Jonni, alias Apin BK, yang diduga sebagai bos dari jaringan perjudian online ilegal, dengan tuduhan perjudian dan pencucian uang, masih berlangsung. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 bulan penjara untuk ke-15 orang tersebut.
Hakim ketua Dahlan Tarigan mengatakan bahwa faktor yang meringankan bagi para terdakwa adalah bahwa kejahatan tersebut merupakan pelanggaran pertama mereka, perilaku mereka yang baik dan fakta bahwa mereka menyesal. Jaksa menuduh Jonni dengan sengaja membangun tempat dan fasilitas untuk perjudian online ilegal, mendirikan fasilitas pada tahun 2017 di sebuah bangunan dengan sekitar 19 kamar di kompleks pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC) di Medan untuk mengakomodasi para bandar judi dalam operasi perjudian online ilegal mereka.
Pada Januari 2022, Jonni diduga membeli empat ruko di kompleks perumahan Cemara Asri di Deli Serdang, di pinggiran kota Medan, dan melengkapinya dengan meja, kursi, komputer, kamera CCTV, dan koneksi internet untuk mengembangkan jaringan perjudian daringnya.
Jonni diadili berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Agustus lalu, polisi menggerebek beberapa lokasi di Deli Serdang yang dicurigai sebagai markas perjudian ilegal Jonni, namun ternyata ia telah melarikan diri ke Singapura. Dia ditangkap di Malaysia pada Oktober 2022.
Jonni diduga mengoperasikan hingga 21 situs judi online ilegal dari kafe Warung Warna Warni di Deli Serdang, dan diyakini telah mengantongi hingga Rp 1 miliar setiap harinya.