News24xx.com – Seorang oknum Satpol PP di Kabupaten Bekasi, kedapatan meminta jatah ke Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu diketahui umum karena barang buktinya beredar dan itu cukup valid, beredar di masyarakat dan menyebar kemana-mana.
Meski alat buktinya tersebut bukan asli namun bisa dikatakan meyakinkan dan bisa dicocokkan.
Terbongkarnya kasus tersebut, dikarenakan beredar foto kuitansi yang bertuliskan koordinasi Satpol-PP dengan nominal Rp200 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengungkapkan, ia mendapatkan informasi tersebut melalui LSM.
“Jadi atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah melakukan pemungutan liar, saya yang menemui itu saya, yang menemukan itu, Ada yang lapor ke saya dari LSM,” ujar Dodo Rosika kepada Wartawan.
Ia mengungkapkan, saat itu telah menugaskan salah satu pihaknya untuk menginvestigasi kasus tersebut.
“Saya langsung menugaskan ke sekretaris dinas selaku penanggung jawab di bidang kepegawaian untuk melakukan investigasi, pemeriksaan ke semua pihak, termasuk yang bersangkutan kita BAP kita periksa,” ungkapnya
Dodo Rosika menambahkan, bahwa oknum Satpol PP tersebut merupakan pegawai berstatus honorer atau tenaga harian lepas, yang telah bekerja selama dua tahun.
Sementara, oknum tersebut melakukan pemungutan liar bukan di wilayah tempat ia berdinas melainkan, di tempat lain.
“Cuman tugas dia itu bukan di lokasi kecamatan itu, lokasinya di cikarang timur dan cikarang utara, sedangkan itu terjadi di Tambun,” jawabnya.
Kini oknum tersebut dikatakannya telah mendapatkan hukuman skorsing dan tanpa mendapatkan upah.
“Sebetulnya dia baru pertama kali, tapi karena ini agak parah jadi dia masuk ke hukuman tahap dua yaitu skorsing minimal 3 bulan dengan tanpa mendapatkan gaji,” pungkasnya. ***