News24xx.com – Polres Jakarta Selatan amankan satu mobil truk dan pickup bermuatan minyak goreng kemasan seberat 26 Ton Minyak goreng, Jumat.
Sebanyak delapan orang diamankan.
Kapolres Jakarta Selartan, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, pihaknya mendatkan laporan masyarakat adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi-transaksi minyak goreng yang tidak sebagaimana mestinya dan kemudian transaksi itu dilakukan dengan cara dari truk dipindahkan ke truk dan seterusnya, kemudian kami lakukan pendalaman,” tutur kapolres.
Kemudian pihaknya mengamankan adanya minyak goreng diduga memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
“Jadi kami temukan di sini ada pabrikan yg menjual kepada distributor yg menurut mereka baru dalam waktu 2-3 minggu ini dijadikan distributor dan sebenarnya perusahaan itu bergerak di bidang kosmetik, jadi bukan bidang minyak goreng. Ini yang kemudian penjualan ke bawahnya sampai ke hilir menjadi kacau. Oleh karena itu, kami akan melakukan penelusuran sampai ke atas, sampai ke pabriknya mengapa mereka melakukan tindakan ini di mana mereka menjual kepada yang bukan distributornya ahlinya atau spesialis minyak goreng,” katanya.
Saat ini polisi mengamankan 26 ton liter minyak goreng dalam bentuk kemasan.
“Sampai ke hilir, mereka sudah sampai Rp17 ribu, walaupun dari produsen kami sudah dari pabrikan tadi kami mendapatkan keterangan bahwa mereka menjual Rp12.500, kemudian dari produsen ke bawahnya mereka menjual seharga Rp13 ribu. Sampai dengan ke bawah karena ini memang bukan ahlinya, bukan bidang yang mereka kuasai dalam hal jual beli minyak goreng sehingga sampai ke bawah jadi kacau dan harganya sampai Rp17 ribu,” paparnya.
Dari pengakuannya para diduga penimbun minyak ini beroperasi sejak Januari 2023.
“Saat ini kami mengamankan 8 orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan, saksi kami dalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini dan kalau memang nanti ada, nanti siapa yang harus bertanggung jawab,” imbuh Kapolres.
Para pelaku melanggar permendag 6 tahun 2022 bersifat sanksi administratif. ***