News24xx.com – Seorang remaja putri atau gadis ABG 13 tahun alias masih di bawah umur asal Bojonggede, Bogor, disekap dan dianiaya di salah satu apartemen yang ada di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Diketahui, gadis ABG ini disekap dan dianiaya oleh tiga teman seprofesi, yakni IS (16), I (20), dan D (15) lantaran merasa kesal karena kalah bersaing dalam menggaet pria hidung belang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno menjelaskan, korban dan kedua rekannya yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menggunakan modus bisnis open BO (Booking Order), ketiganya masih sama-sama gadis ABG.
“Jadi sampai saat ini, polisi sudah berhasil menangkap satu tersangka, yakni IS. Dan untuk keduanya, yakni I yang berjenis kelamin perempuan dan D berjenis kelamin laki-laki, keduanya masih dalam pengejaran Kepolisian,” kata Ari.
Dia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang dilimpahkan oleh Polres Metro Depok, yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka akan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C.
“Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72 juta Rupiah,” ujarnya. ***