News24xx.com – Polisi Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berusia 42 tahun berinisial S, yang berasal dari Medan tetapi berdomisili di Denpasar, karena dicurigai berusaha menyelundupkan puluhan WNI ke Australia melalui perairan Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 26 korban berhasil diselamatkan dan saat ini dalam pengawasan pihak berwenang.
Direktur Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTT, Komisaris Besar. Nyoman Budiarja mengatakan, korban terdiri dari satu orang asal Sumut, satu orang dari Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali, dan empat orang dari Nusa Tenggara Barat.
“26 korban terdiri dari satu wanita dan 25 pria,” kata Nyoman dalam konferensi pers kemarin.
Dia menjelaskan, seorang nelayan yang tidak disebutkan namanya memberi tahu mereka tentang kemungkinan kegiatan penyelundupan manusia di pelabuhan Tenai di Kupang pada 11 April sekitar pukul 20:10.
Menurut Nyoman, polisi membubarkan aktivitas perdagangan manusia pada malam yang sama pada pukul 23.35.
S, tersangka, mengaku yang merekrut para korban dan menjanjikan pekerjaan di perkebunan di Australia melalui Facebook.
Setiap korban membayar S sejumlah uang — antara Rp 60 juta (USD 4.180) dan Rp 90 juta (USD 6.270) — untuk mengamankan tempat mereka.
Mereka diberitahu bahwa mereka akan menghasilkan Rp 30 juta sebulan (USD 2.090).
Salah satu korban, MK, mengatakan S hanya meminta paspor sebagai persyaratan perjalanan. MK mengaku sudah mentransfer Rp 85 juta (USD 5.925) kepada S.
“Saya merasa ditipu,” kata MK.
Berdasarkan Hukum Indonesia, S bisa menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar (USD 104.536) jika terbukti bersalah. ***