News24xx.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2022, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari Cina.
Penyidik menyita dan menyegel ke-19 kontainer berisi tekstil tersebut di lima lokasi, yakni:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdiri dari kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, dan XINU8134748.
2. TPP PT Trans Con Indonesia terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, dan FCIU7032490.
3. TPP PT Multi Sejahtera Abadi terdiri dari kontainer dengan nomor GESU4955163 dan AMFU8779436.
4. TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo terdiri dari kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan SKHU8703636.
”Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus ini,” kata Ketut dalam siaran persny.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. ***