Ganja keringn asal Papua Nugini seberat 5.400 gram atau jika dijual seharga Rp178 juta, berhasil digagalkan TNI di perbatasan Papua.
Kasrem 172/PWY Kolonel INF. Bayu Sudarmanto menjelaskan 3 pelaku ditangkap dalam kejadian ini, masing-masing Glen Alen Berthon, Otto Mandoen dan Aron Inou. Pelaku berwarga negara Indonesia dan Papua Nugini.
Ganja siap edar dikemas dalam 178 bungkus plastik bening berukuran sedang dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 1 Juta per bungkus.
Dalam penangkapan tersebut sejumlah pihak ikut berperan, di antaranya Korem 172,Satgas Pamtas Yonif 132/BS Skofro, Bea Cukai Jayapura, Imigrasi Jayapura dan BNN Papua.
“Ganja ini akan diedar ke Jayapura dengan sasaran anak usia sekolah, ” kata Kasrem Bayu Sudarmanto, Rabu 26 April 2023.
Kronologi Penangkapan
3 tersangka terduga penyelundupan ganja kering asal Papua Nugini. (Kabarpapua.co/Faisal Narwawan)
Penangkapan bermula saat anggota Pos Pamtas 132/ BS Skofro bersama beberapa pihak tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan ganja dari PNG ke Indonesia pada Minggu 23 April 2023.
Satgas kemudian melakukan razia kendaraan dan warga yang melewati pos. Saat razia kedua di Pos KM 76 Kipur Jl. Trans Jayapura – Wamena Kampung Uskuar, Senggi Kabupaten Keerom, pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 178 bungkus ganja yang disimpan di dalam karung di dalam kendaraan roda empat.
“Hasil pencegahan ini bernilai sekitar hampir Rp 200 juta jika dijual Rp 1 jutaan/bungkus,” kata Danrem Bayu Sudarmanto lagi.
Ia juga mengungkapkan, sejak 6 bulan terakhir Satgas TNI di perbatasan telah mengungkap 20 kasus penyelundupan dengan total 25 kg ganja siap edar. “Ini akan merugikan pelajar-pelajar kita di Jayapura,” singkatnya.
Kombes Pol. A. R Sinaga, Kabid Brantas perwakilan BNNP dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan TNI untuk menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut.
“Ke depan kita sama-sama tangani dampak buruk dari Narkotika jenis ganja di Papua, ” jelasnya.
Ketiganya diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.