Saat lagi asyik tertidur, seorang pria di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, Jumat (21/4/2023) kemarin.
Kejadian itu terjadi saat korban sedang terlelap di Tepian Teratai. Saat bangun, motor Yamaha MX-King pun telah raib dicuri.
Kejadian itu pun segera dilaporkan korban ke Polres Berau.
Hasilnya, tak lebih dari 24 jam, pelaku diketahui bernama A (25) berhasil dibekuk petugas.
“Ya betul, setelah mendapat laporan anggota segera melakukan tindak lanjut dan mendapat petunjuk terkait identitas pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Jumat (28/4/2023).
Dalam hitungan jam, lanjut Ardian, pihaknya berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di Jalan Durian III, Gang Rimba.
“Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, bisa lebih cepat untuk menggiringnya ke Mapolres Berau,” tambahnya.
Selain motor curian, polisi juga turut mengamankan satu unit smatphone merek Vivo dari tangan pelaku.
“Semua sudah diamankan di Mapolres Berau,” katanya.
Hasil perbuatannya, kini A dipastikan mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana, paling lama 7 tahun penjara.