Jajaran Polsek Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur kembali membekuk seorang bandar sabu pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
Dari tangan pelaku bernama K (29), polisi mengamankan 15 poket sabu dengan total berat 55,89 gram.
Dijelaskan Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Kongbeng Ipda Haris, kalau pengungkapan tersebut adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.
Yang mana pada beberapa hari sebelum mengamankan K, polisi lebih dulu mengamankan pengedar bernama B.
“Tim opsnal sebelumnya lebih dulu mengamankan pelaku berinisial B. Dari pelaku pertama di dapati keterangan kalau sabu yang dimilikinya berasal dari pelaku berinisial K,” ucap Haris, Senin (1/5/2023).
Setelah mendapati keterangan itu, polisi dengan cepat melakukan pengembangan. Walhasil, tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan K.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, di saku baju dan saku celana ditemukan 4 poket sabu, dan 11 paket disimpan di bawah tumpukan kayu belakang rumah pelaku,” tambahnya.
Selain belasan poket sabu, polisi pasalnya juga turut mengamankan alat pengemas sabu berupa plastik pembungkus dan timbangan digitial.
“Selanjutnya pelaku kita amankan ke Polsek Kombeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Hasil perbuatannya, kini K resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Kasusnya masih terus kami kembangkan sampai saat ini, termasuk asal barang dan peredarannya,” pungkasnya.