News24xx.com – Seorang pria Bali yang telah ditahan karena pelanggaran terkait narkoba harus menikahi cinta dalam hidupnya meskipun dikurung, dengan upacara yang berlangsung di Mapolres Denpasar.
Kapolres Denpasar Kompol. Bambang Yugo Pamungkas membenarkan jika upacara pernikahan tradisional berlangsung di dalam lobi markas.
Seorang pendeta Hindu memimpin prosesi yang khusyuk itu, lapor media lokal.
“Mempelai pria adalah tahanan kasus narkotika,” kata Bambang, yang juga menyebutkan bahwa pria berinisial IWBK itu telah didakwa oleh kejaksaan Denpasar.
Bambang menjelaskan, Polresta Denpasar telah memfasilitasi upacara pernikahan ( pawiwahan ) seperti yang telah dijadwalkan sebelum IWBK menjadi tersangka kriminal. Pengantin wanita dikabarkan sudah hamil ketika IWBK ditangkap akhir tahun lalu.
Menyusul penutupan upacara sebelumnya hari ini (sumber berita melaporkan bahwa itu dimulai pukul 10:40 dan berakhir satu jam kemudian, IWBK segera dibawa kembali untuk melanjutkan kurungannya, sementara pengantin wanita, yang diidentifikasi sebagai NKP, pulang ke keluarganya.
“Kami memberikan fasilitas ini karena itu hak mereka. Itu hak tahanan dan semua warga negara untuk menikah,” kata Bambang.
IWBK, 34, dilaporkan ditangkap pada 3 Desember tahun lalu dengan 163 gram sabu dan 30 butir ekstasi yang dimilikinya. ***