Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (28/4/2023).
Pelaku diketahui bernama IH (30), yang dibekuk petugas setelah mengambil paketan asal Samarinda berisi sabu 10 gram.
“Jadi pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 Sekitar jam 13.00 Wita, dipinggir jalan Simpang Asa Kampung Kecamatan Barong Tongkok anggota Satreskoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya (IH) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani, Sabtu (6/5/2023).
Saat dibekuk petugas, IH tak bisa mengelak. Sebab paketan yang ada di tangannya ketika digeledah berisi 1 klip sabu seberat 10 gram dengan beberapa lembar plastik klip.
Kepada petugas, IH yang tak bisa mengelak lantas mengaku. Kalau dirinya berperan hanya sebagai kurir. Sedang pemilik asli barang berasal dari Samarinda.
“Pelaku ini tidak mengetahui asli identitas pengirim dari Samarinda. Dia hanya dihubungi melalui telpon dengan nomor tidak dikenal dan diarahkan mengambil paketan (sabu) melalui travel mobil,” tambahnya.
Untuk peredaran tersebut, IH juga mengaku kalau dirinya sudah beberapa kali menerima paketan haram tersebut. Dari setiap aksinya pelaku selalu mendapat upah jutaan rupiah.
“Pelaku kita jerat dengan UU narkotika. Dan kasus ini juga masih terus kami dalami, khususnya mencari pemilik asli barang tersebut,” pungkasnya.