News24xx.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar tanaman ganja hidroponik di salah satu apartemen di wilayah Bekasi pada 20 April 2023.
Adapun kedua tersangka berinisal MM dan AA.
“Tim menyusur kota Bekasi ke salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani dan awalnya mendapati adanya seseorang memiliki dua bungkus narkotika jenis ganja,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Polres Jakarta Selatan, Senin.
Selanjutnya, Harun menjelaskan, saat itu MM dan AA diamankan di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani kota Bekasi di lantai 23.
Menurut Harun, keduanya sengaja menyewa apartemen tersebut guna melakukan pengedaran tanaman ganja.
Kemudian, setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pendalaman di lokasi setempat.
Akhirnya polisi berhasil menemukan satu ruangan di lantai 19 yang dipenuhi tanaman narkotika jenis ganja.
“Awalnya kami dapati di lantai 23, dari situ kemudian penyidik tim satres narkoba Jakarta Selatan mengembangkan perkara ini. Kita mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainnya di lantai 19 ada satu ruangan full yang diisi dengan tanaman-tanaman jenis ganja,” kata Harun.
Harun menambahkan, kedua tersangka telah mengedarkan tanaman hidroponik ganja ini selama kurang lebih 8 bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 juta.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp1 miliar dan maksimalnya Rp10 miliar. ***