News24xx.com – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial BJ (61) diringkus polisi usai menyiramkan air aki kepada pelanggannya.
Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena korban berhenti berlangganan.
Kejadian penyiraman air aki itu terjadi di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menyebut korban berinisial MD (32) itu merupakan pelanggan tersangka yang sebelumnya memang berlangganan dengan tersangka.
“Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita mantan pelanggan ojeknya,” ujarnya dikonfirmasi, Senin.
Slamet menjelaskan, korban awalnyamenjadi langganan penumpang kepada tersangka sejak 2020 lalu. Kemudian pada Januari 2023, korban memutuskan berhenti berlangganan.
Karena hak tersebut, tersangka merasa kesal dengan korban.
Diapun mencoba menanyakan perihal kenapa berhenti berlangganan, namun korban tidak menjelaskan secara rinci.
“Tersangka mencoba untuk mendatangi kantor korban, namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban,” paparnya.
Karena kesal, tersangka timbul untuk melakukan perbuatan keji dengan cara imenyiramkan air aki pada Rabu.
Dikatakan Slamet, saat itu tersangka telah menyiapkan air aki yang disimpan di dalam botol plastik yang telah dimasukkan ke dalam tas slempang miliknya.
“Sekira jam 07.25 WIB korban melintas di jalan tersebut, kemudian pelaku menanyakan perihal kenapa tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojeknya lagi,” imbuh Slamet.
Lantaran sudah kadung kesal, tersangka langsung menyiramkan air aki yang telah dia siapkan ke arah korban, tepatnya pada bagian kepala.
Korban yang saat itu kaget kemudian berteriak dan langsung lari menuju ke kantornya yang hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari lokasi penyiraman terjadi.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Slamet menjelaskan, atas laporan tersebut kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Tak sampai 1×24 jam, petugas menemukan keberadaan tersangka dan menangkapnya di rumahnya yang berlokasi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Motif pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaos panjang, satu celana bahan, dan juga jaket ojol yang digunakan tersangka saat kejadian.
“Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. ***