News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Korupsi Rp 7,7 Miliar, Seorang IRT Dibekuk Kejari Samarinda

Widia by Widia
10 May 2023
in Crime
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, seorang ibu rumah tangga dibekuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (8/5/2023) kemarin.

IRT itu bernama ETW (36). Dia dibekuk setelah tim penyidik tindak pidana khusus mendapatkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 lalu di beberapa unit BRI di Samarinda.

Diketahui ETW pada periode tersebut sempat menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BRI.

Dan dari hasil penyelidikan, serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapati kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.

“Dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” ucap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (10/5/2023).

Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

“Terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,” tambahnya.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah),” pungkasnya.

Previous Post

Pulang Daftar Rekrutmen Polri, Pemuda di Tangerang Tewas Tertabrak Mobil

Next Post

Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka

Next Post
Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka

Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?