Akhirnya kisruh rumah tangga pasangan selebritis Virgoun dan Inara Rusli berakhir di perceraian.
Keduanya memutuskan untuk berpisah setelah bertahun-tahun mengarungi bahtera rumah tangga akibat kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun.
Kabar terbarunya kini, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan terduga wanita selingkuhannya, Tenri Ajeng Anisa ke pihak kepolisian.
Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa Pada 6 Mei 2023 lalu, Inara Rusli melaporkan suaminya, Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perzinahan.
“Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya,” ucap Andy Mulia Siregar selaku Kuasa Hukum, Inara Rusli di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Laporan tersebut berkaitan tentang perjanjian yang pernah dibuat oleh Virgoun beberapa waktu lalu.
Di mana suaminya bersedia dilaporkan dan diproses hukum Pasal 284 tentang perzinahan.
“Laporan polisi ini diberikan mbak Inara terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun di mana dalam surat pernyataan itu ada 4 poin,” ujarnya.
Kemudian, Inara Rusli membacakan isi laporan polisi tersebut atas terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
“Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA,” ucap Inara Rusli.
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN,” berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Inara Rusli.
Bukti-bukti lebih lanjut, pihak Inara Rusli sudah memiliki sejumlah bukti, diantaranya sebuah video dan chat.
Dalam keterangan tambahannya, mereka akan terus mendalami kasus tersebut hingga kebenaran terungkap.
“Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi. Mbak Inara ini kan seorang wanita terzolimi, jadi mbak Inara ingin mencari kebernaran itu melalui proses hukum ini,” tutur Andy Mulia Siregar.
Sekedar informasi lebih lanjut, laporan polisi tersebut sudah teregistrasi dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinaan.