Kasus ajakan staycation terhadap karyawan wanita yang bekerja di PT KAO berbuntut panjang. Pelaku dipecat dari tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial B yang mengajak karyawati staycation untuk perpanjangan kontrak, merupakan menajer di PT Ikeda yang merupakan perusahaan outsourching.
Afriansyah Noor selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya meminta agar pelaku untuk diberhentikan sementara sembari berjalannya penyelidikan.
AD berusia 24 tahun yang merupakan korban diajak oleh B untuk melekukan staycation jika ingin memperpanjang, merupakan karyawan outsourcing dibawah naungan PT Ikeda.
Meskipun AD merupakan karyawan outsourcing, Afriansyah mengatakan bahwa dirinya meminta agar korban untuk tetap dilindungi oleh PT KAO.
”Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus periksa silang juga untuk mencegah ada kesalahan,” jelas Afriansyah.
Afriansyah sebelum melakukan sidak, juga telah bertemu langsung dengan korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.
Menurut Afriansyah, kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sedangkan Nurbaeti dari perwakilan PT Kao Indonesia, mengatakan jika pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada AD selaku korban.
Nurbaeti menjelasakan bahwa, pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini dari awal dan mengatakan jika pihaknya akan mengambil tindakan tegas ke terduga pelaku staycation tersebut.
“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti.