News24xx.com – Setelah dipercaya memegang tongkat komando Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho langsung memerintahkan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polsek untuk mengawasi dan menutup celah para bandar narkoba mengirimkan pasokannya melalui wilayah Provinsi Banten, baik di darat maupun laut.
Kekhawatiran Jenderal bintang dua ini terbukti setelah personelnya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ribuan pil ekstasi yang jumlahnya cukup fantastis bernilai ratusan miliar.
Selain hukuman yang berat, Rudy Heriyanto juga memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan pelaku.
“Saya minta penyidik yang menangani kasus ini tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” tandas mantan Kadiv Hukum Polri, Sabtu.
Dengan menjerat dengan hukuman yang paling berat serta dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini.
“Saya yakin dengan pemidanaan yang maksimal serta pasal money laundring terhadap mereka, dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tegas Rudy.
Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu, tidak hanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama.
Sebagaimana diketahui bahwa personel Satresnarkoba Polres Pandeglang dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Selasa dan Kamis kemarin.
Dari ketujuh tersangka yang diamankan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, personel gabungan ini mengamankan 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi yang diambil dari perairan Sumatera dengan menggunakan perahu. ***