News24xx.com – Seorang tersangka pencuri vila ditangkap oleh Polisi Kuta karena mencuri dari sebuah vila di Seminyak tempat seorang turis Singapura dilaporkan tinggal.
Tersangka, DM , adalah seorang pria berusia 25 tahun asal Belu, Nusa Tenggara Timur, sedangkan korban bernama SR.
SR dilaporkan pergi ke kamarnya pada 27 April dan menemukan barang-barangnya di mana-mana.
“Dari pemeriksaan kami, tersangka mengaku masuk ke dalam vila dengan memanjat pohon nangka di sebelah vila,” kata Kapolsek Kuta Kompol. Orpa SM Takalapeta kemarin.
Berdasarkan rekaman CCTV, DM mencuri TV 32 inci dan pompa kolam renang vila di samping barang-barang vila lainnya. Pemilik vila, WSS, melaporkan bahwa barang-barang yang dicuri bernilai sekitar Rp 10 juta (USD 700 ribu).
DM ditangkap empat hari setelah melakukan tindak pidana di Gianyar.
Diduga DM dulunya adalah karyawan di vila yang dibobolnya. ***