News24xx.com – Tak kuat menahan nafsu birahi, AS (30) sopir angkot asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega memperkosa gadis tetangga yang memiliki keterbelakangan mental.
Pelaku diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota setelah pihak keluarga mengetahui jika korban yang berusia 25 tahun hamil, padahal tidak menikah.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dari hasil pemeriksaan kasus pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sekitar Agustus 2022 lalu.
Ketika itu, korban yang sering main ke rumah pelaku karena tinggal berdekatan dipaksa untuk berhubungan badan. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah saat pelaku menggaulinya.
“Kejadian pemerkosaan terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu. Korban disetubuhi di dalam rumah pelaku,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin.
Dikatakan Maruli, korban sering mendatangi rumah pelaku karena akrab dengan istrinya. Istri pelaku sering memberi korban makan dan uang jajan.
“Korban ini akrab dengan istri pelaku karena sering dikasih makan, kadang juga dikasih uang jajan,” ujar Maruli.
Dijelaskan Maruli, pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada di rumah.
Korban oleh pelaku ditarik dan dibawa ke dalam kamar. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan pelaku lebih dari satu kali. “Dugaannya lebih dari satu kali,” ungkap Maruli.
Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan.
Korban ketahuan hamil setelah pihak keluarganya memeriksanya ke bidan.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan karena pihak keluarga curiga dengan perut korban yang terlihat membuncit,” ucap Maruli.
Pihak keluarga yang kaget dengan hasil pemeriksaan bidan tersebut, lantas menginterogasi korban.
Namun, pihak keluarga sempat kesulitan mendapatkan informasi pelaku pemerkosaan karena korban memiliki keterbelakangan mental.
“Bisa terungkap dari foto, korban ini menunjuk foto pelaku saat ditanya pelaku yang telah menyetubuhinya,” kata Maruli.
Setelah korban menunjuk foto pelaku, pihak keluarga bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku pada Rabu lalu. Oleh warga korban diserahkan kepada aparat kepolisian.
Di hadapan penyidik pelaku telah mengakui telah memperkosa korban. Ia menggauli korban karena terbawa nafsu melihat tubuhnya.
“Pelaku ini ngakunya khilaf, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Kapolres. ***