News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lagi, Polres Berau Amankan 5 Pelaku Tambang Ilegal

Widia by Widia
15 May 2023
in Crime
0
Lagi, Polres Berau Amankan 5 Pelaku Tambang Ilegal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur kembali diungkap. Kali ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku dari kasus terbaru itu.
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau lokasi penambangan batu bara ilegal ini berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
“Tepatnya di kawasan Ring Road arah Tanjung Redeb,” kata Sindhu, Senin (15/5/2023).
Kelima pelaku tambang ilegal ini diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Yang mana, pada beberap waktu kemarin, masyarakat mengeluh dan melapor kalau ada aktivitas tambang ilegal.
“Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan lapangan,” tambahnya.
Walhasil, dari penyelidikan itu. Kelima pelaku berhasil diringkus dari lokasi yang dilaporkan. Saat diamankan kelima orang itu bernama MHA (26), SU (58), NR (22), AS (37) dan MI (63).
“Mereka baru beroperasi 2 hari, saat kami ke TKP yang dilaporkan, ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas penggalian tanah,” terangnya.
Dari pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing. MHA mengaku sebagai operator ekskavator, SU sebagai pengelola, NR dan AS sebagai sopir truk, serta MI yang mengaku pemilik lahan.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit ekskavator PC 200 warna hijau hitam dan 2 unit dump truck Mitshubishi Type Gold Diesel warna kuning,” bebernya.
Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Saat ini lima orang pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Previous Post

Bocah 15 Tahun Ini Ditahan 5 Tahun Penjara Setelah Menikam Sang Ayah Dengan Pisau Buah

Next Post

Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, Pangdam: Tergiur Harga Mahal

Next Post
Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, Pangdam: Tergiur Harga Mahal

Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, Pangdam: Tergiur Harga Mahal

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?