News24xx.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga penjual narkotika jenis sabu pada Senin.
Pelaku MR diamankan di rumahnya di kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Dari pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu 2,72 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan penangkapan dilakukan karena adanya informasi warga terkait adanya transaksi narkoba.
“Hasil penyelidikan didapat informasi yang akurat akan adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Pelabuhan Muara Angke,” ucap Kompol Seto..
Ia juga menjelaskan saat melakukan penggeledahan petugas kepolisian berhasil menemukan barang terlarang tersebut di rumah pelaku.
“Sekitar jam 23.15 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah saat sedang bersantai di lantai 2,” ungkapnya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni membeli dan menjual kembali barang haram tersebut kepada warga sekitar.
“Plastik bening yang berisikan 4 paket plastik klip, dan 16 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kristal berat 2,72 gram bruto, 6 sedotan plastik yang sudah diruncingkan” terangnya.
Atas kasus tersebut, pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***